Home

Tugas Pokok Dan Fungsi

TUGAS      DAN      FUNGSI      DINAS      PERINDUSTRIAN       DAN PERDAGANGAN PROVINSI BANTEN

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor: 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan perangkat daerah Provinsi Banten, tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan perdagangan. Kemudian di dalam Peraturan Gubernur Nomor 83 tahun 2016 tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, tipe, susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Provinsi Banten, dengan Struktur Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten sebagai berikut :

  1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Perindustrian dan Perdagangan serta Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi.
  2. Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada tugas membantu gubernur dengan menyelenggarakan fungsi dan kewenangan
  • Penerbitan rekomendasi IUKI dan IPKI yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  • Penerbitan rekomendasi Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) bagi industri besar;
  • Penerbitan rekomendasi Izin Usaha Industri (IUI) Besar;
  • Penetapan rencana pembangunan industry provinsi;
  • Penyampaian laporan informasi industri untuk : (1) IUI Besar dan Izin perluasannya (2) IUKI dan IPKI yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota
  • Penertiban surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol took bebas bea dan rekomendasi penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) bagi  distributor;
  • Penerbitan rekomendasi surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya pengecer terdaftar, pemeriksaan sarana distribusi bahan berbahaya, dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat daerah provinsi;
  • Penetapan rekomendasi untuk penerbitan Pedagang Gula Antar Pulau Terdaftar (PGAPT) dan Surat Persetujuan Perdagangan Gula Rafinasi Antar Pulau (SPPGRAP);
  • Pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi;
  • Menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah provinsi;
  • Pemantauan harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar provinsi;
  • Penyelenggaraan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya beberapa daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  • Pengawasan pupuk dan pestistida tingkat daerah provinsi dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya;
  • Penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang internasional, pameran dagang nasional, dan pameran dagang lokal serta misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  • Penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor skala nasional (lintas daerah provinsi);
  • Pelaksanaan perlindungan konsumen, pengujian mutu barang, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di seluruh daerah kabupaten/kota; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.