BPSK WKP I Kota Tangerang Resmi Jadi Pilot Project Uji Coba Sistem ODR Kementerian Perdagangan

BPSK WKP I Kota Tangerang Resmi Jadi Pilot Project Uji Coba Sistem ODR Kementerian Perdagangan

TANGERANG – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten Wilayah Kerja Pelayanan (WKP) I Kota Tangerang resmi ditetapkan sebagai salah satu pilot project penerapan sistem Online Dispute Resolution (ODR) atau penyelesaian sengketa konsumen secara elektronik oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara Kementerian Perdagangan RI dan BPSK WKP I Kota Tangerang yang berlangsung di Kantor BPSK WKP I Kota Tangerang, Rabu (22/7/2026).

Sistem Online Dispute Resolution (ODR) merupakan platform digital yang dikembangkan Kementerian Perdagangan untuk mempermudah proses penyelesaian sengketa konsumen secara daring. Melalui sistem ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan penyelesaian sengketa secara lebih cepat, mudah, efisien, dan transparan tanpa harus selalu hadir secara langsung.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Dr. Iwan Hermawan, ST., MM, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada BPSK Provinsi Banten sebagai daerah percontohan implementasi sistem ODR.

"Penunjukan BPSK WKP I Kota Tangerang sebagai pilot project merupakan bentuk kepercayaan sekaligus pengakuan atas kesiapan kelembagaan BPSK Provinsi Banten dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami berkomitmen mendukung penuh transformasi digital di bidang perlindungan konsumen agar penyelesaian sengketa dapat berlangsung lebih cepat, efektif, transparan, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Diharapkan implementasi ODR ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di Provinsi Banten," ujar Iwan Hermawan.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa BPSK Provinsi Banten dipilih sebagai salah satu lokasi uji coba karena dinilai memiliki kesiapan kelembagaan dan komitmen tinggi dalam meningkatkan kualitas pelayanan penyelesaian sengketa konsumen. Uji coba sistem ODR dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Agustus 2026 sebelum diterapkan secara lebih luas di berbagai daerah.

Untuk mendukung pelaksanaan uji coba, disepakati sejumlah kebutuhan sarana dan prasarana, di antaranya penyediaan komputer atau laptop, kamera, mikrofon, serta proyektor maupun layar monitor. Kementerian Perdagangan juga akan memberikan pendampingan teknis serta modul pelatihan bagi majelis dan staf sekretariat BPSK guna memastikan implementasi sistem berjalan optimal.

Ketua BPSK WKP I Kota Tangerang, Yuniarso, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh program tersebut. Menurutnya, penerapan ODR akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap penyelesaian sengketa konsumen secara lebih cepat, murah, dan transparan.

Sementara itu, Wakil Ketua BPSK WKP I Kota Tangerang, Henry Suhardja, menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur digital serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung keberhasilan implementasi sistem ODR. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga dinilai menjadi faktor penting agar pemanfaatan layanan digital tersebut dapat berjalan secara optimal.

Kementerian Perdagangan menargetkan penerapan sistem ODR secara nasional pada tahun 2027. Uji coba yang dilaksanakan di BPSK Provinsi Banten, termasuk BPSK WKP I Kota Tangerang, menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital pelayanan perlindungan konsumen seiring meningkatnya transaksi perdagangan elektronik di Indonesia.

Rapat koordinasi yang berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk terus melakukan koordinasi dan evaluasi secara berkala hingga sistem ODR siap dioperasikan secara optimal pada tahap uji coba Agustus 2026.