DISPERINDAG PROVINSI BANTEN GELAR RAPAT PENDAMPINGAN PENYUSUNAN DOKUMEN PENILAIAN RISIKO TAHUN 2026
Serang, Selasa 12 Mei 2026 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Rapat Pendampingan dalam Penyusunan Dokumen Penilaian Risiko (DPR) Tahun 2026 yang bertempat di Aula Rapat Nusantara Disperindag Provinsi Banten. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai Disperindag Provinsi Banten sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan sistem pengendalian internal di lingkungan perangkat daerah.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Disperindag Provinsi Banten, Dr. Tb. Regiasa Fajar, SE., M.TP, mewakili Kepala Disperindag Provinsi Banten, Dr. Iwan Hermawan, ST., MM, dengan moderator Ratu Yanisatiyani, S.Psi, M.Si.
Dalam sambutannya, Sekretaris Disperindag menyampaikan bahwa penyusunan Dokumen Penilaian Risiko merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta menjadi langkah strategis untuk mengidentifikasi, memetakan, dan memitigasi berbagai potensi risiko dalam pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah.
Beliau juga menegaskan bahwa seluruh pegawai diharapkan dapat memahami proses penyusunan penilaian risiko secara komprehensif agar tercipta budaya kerja yang akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan kualitas dokumen penilaian risiko Disperindag Provinsi Banten Tahun 2026 dapat tersusun secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Sandika Jaya dan Hasbi Asidiqi. Dalam pemaparannya, narasumber memberikan pendampingan teknis terkait mekanisme penyusunan dokumen penilaian risiko, mulai dari identifikasi risiko, analisis dampak, hingga langkah mitigasi risiko yang perlu dilakukan oleh masing-masing bidang dan unit kerja.
Melalui kegiatan ini, Disperindag Provinsi Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung terciptanya pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat