Disperindag Provinsi Banten Menggelar Kegiatan Monitoring Bahan Berbahaya di Pasar Blok F dan Pasar Kranggot Kota Cilegon

Disperindag Provinsi Banten Menggelar Kegiatan Monitoring Bahan Berbahaya di Pasar Blok F dan Pasar Kranggot Kota Cilegon

CILEGON - Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten bersama BPOM Banten, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kota Cilegon, serta UPT Pasar Kranggot dan Pasar Kelapa Blok F Kota Cilegon, Menggelar Kegiatan Monitoring Bahan Berbahaya Di Pasar Blok F Kota Cilegon, Rabu (5/3/2025).

Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, H.Babar Suharso, ST, M.Si yang di wakili Sekretaris Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, Dr.Tubagus Regiasa Fajar, SE, M.TP, di dampingi bidang pengawasan, Bedi Humaedi, S.Sos,MM, mengatakan, monitoring tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari para pedagang yang menjual makanan yang tidak aman dikonsumsi.

"Jadi jangan sampe ada konsumen yang dirugikan, sudah belanja tapi barangnya berbahaya,” katanya saat ditemui usai melakukan monitoring.

Lanjut regiasa, dalam monitoring tersebut pihaknya mengawasi sejumlah merek atau bahan-bahan yang terkandung di dalamnya termasuk mengecek kadaluwarsa makanan.

“Sejumlah makanan kita cek  hari ini di pasar kranggot dari 24 sample yang diuji ada 1 yang positif rodamin B yaitu pacar cina pink dan pasar kelapa blok f dari 12 sample Alhamdulillah aman semua", katanya.

“kita berkoordinasi dengan BPOM akan diadakan berapa kali lagi giat ini”, tambahnya.

Pada kegiatan ini, Regiasa mengimbau kepada seluruh konsumen atau pembeli agar berhati-hati sebelum membeli dan perlunya mengecek masa expired-nya.

“konsumen harus teliti sebelum membeli, baca dulu expired-nya serta cek ada tidak label halalnya,” imbaunya.

Diketahui, selain monitoring di Pasar Blok F, monitoring juga dilakukan ke retail-retail di Kota Cilegon seperti supermarket yang menjual makanan atau takjil yang sudah terdaftar pada BPOM.