Disperindag Provinsi Banten Hadiri FGD Rumusan Pemetaan Produk Unggulan Banten
Serang — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rumusan Pemetaan Produk Unggulan Provinsi Banten yang dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bale Garuda, Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten.
Dalam kegiatan ini, Disperindag Provinsi Banten berperan aktif sebagai narasumber yang diwakili oleh Rifki Ramadona, S.E., M.M. (Analis Perdagangan Ahli Muda) dari Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri. Kehadirannya dalam forum tersebut mewakili Kepala Disperindag Provinsi Banten, H. Babar Suharso, ST., M.Si,
FGD ini bertujuan untuk merumuskan pemetaan produk unggulan Provinsi Banten secara komprehensif dan terintegrasi lintas sektor, sebagai dasar penguatan daya saing produk daerah, peningkatan nilai tambah, serta perluasan akses pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional. Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan strategis.
Peserta FGD berasal dari sejumlah instansi dan lembaga, antara lain Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Dinas Pertanian Provinsi Banten, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Banten, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, KPP Pratama Serang Barat dan KPP Pratama Serang Timur, Pusat Kajian Produk Halal UNMA, Halal Center Untirta, Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, serta Rumah BUMN Cilegon.
Dalam pemaparannya, Rifki Ramadona menyampaikan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam menentukan produk unggulan yang memiliki potensi ekspor, berkelanjutan, serta memenuhi standar mutu dan sertifikasi, termasuk aspek kehalalan produk. Ia juga menekankan perlunya kolaborasi berkelanjutan untuk mendukung pelaku usaha daerah agar mampu bersaing di pasar global.
Kegiatan FGD tersebut menghasilkan beberapa rumusan dan kesepakatan strategis terkait pemetaan dan pengembangan produk unggulan Provinsi Banten sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah. Rumusan kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh perwakilan peserta yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pengembangan produk unggulan daerah.
Melalui kegiatan ini, Disperindag Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kolaborasi lintas sektor guna memperkuat ekosistem perdagangan, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.