Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Provinsi Banten
Selasa, 16 Desember 2025, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, mengadakan rapat koordinasi penegakan hukum perlindungan konsumen di Provinsi Banten yang pelaksanaannya bertempat di ruang rapat BPSK WKP1 Kota Tangerang.
Pada rapat tersebut terdapat Sharing informasi hasil penegakan hukum yang sudah dilakukan oleh masing-masing lembaga/instansi yang disampaikan oleh narasumber Plt. Bidang Pengawasan Dr. Iwan Hermawan, ST., MM, menyampaikan materi “Pengawasan Barang Beredar dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan sebagai upaya Penegakan Hukum di Bidang Perlindungan Konsumen”, Kanit Indag 1 Ditreskrimsus Polda Banten Asep Gundara menyampaikan materi “Peran Kepolisian Daerah Provinsi Banten dalam Penegakan Hukum di Bidang Perlindungan Konsumen” , Ketua BPSK WKP 1 Kota Tangerang Yuniarso, S.Sos, MM menyampaikan materi “Penanganan Sengketa Konsumen di BPSK WKP 1 Provinsi Banten” dan dari Kementrian Perdagangan disampaikan langsung oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa sekaligus Plt Direktur Pemberdayaan Konsumen Ronald Jenri Silalahi yang menyampaikan materi “Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa”
Rapat Koordinasi ini sebagai bentuk sinergi antar lembaga yang bertujuan membangun ekosistem penanganan permasalahan konsumen yang kuat, efektif, dan efisien, meningkatkan pengawasan dan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menjalankan amanat UU Perlindungan Konsumen, memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak konsumen, persaingan usaha yang sehat dan Pelaku Usaha yang taat akan azas-azas Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup terhadap barang dan/atau jasa yang diproduksinya di Provinsi Banten.
Dalam menutup secara resmi rapat koordinasi Penegakan Hukum di Provinsi Banten ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten menyampaikan bahwa “Pemerintah Provinsi Banten lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten selalu berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat adanya BPSK Provinsi Banten yang sudah dikukuhkan pada tanggal 1 Agustus 2024 adalah salah satu indikator komitmen kami bagaimana kita lihat progres penyelesaian sengketa yang sudah dilaksanakan oleh BPSK WKP 1 Provinsi Banten ini saya mendapatkan laporan sudah 53 perkara yang telah diselesaikan serta peningkatan pengawasan barang yang beredar di masyarakat, melakukan penindakan bersama Kemetrian Perdagangan, Polda Banten maupun Polda Metro terhadap Pelaku Usaha yang tidak taat terhadap aturan.
Diakhir penutupannya Kepala Disperindag Provinsi Banten H. Babar Suharso, ST., M.Si, menyampaikan semoga acara seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin untuk saling bertukar infomasi baik kinerja penegakan hukum dan kendala yang kita hadapi.