Disperindag Provinsi Banten melalui BPSK Kota Tangerang Putus Perdamaian Sengketa Konsumen Senilai Rp400 Juta

Disperindag Provinsi Banten melalui BPSK Kota Tangerang Putus Perdamaian Sengketa Konsumen Senilai Rp400 Juta

Tangerang — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten Wilayah Kerja Pelayanan (WKP) I Kota Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dengan berhasil menyelesaikan sengketa konsumen melalui mekanisme nonlitigasi yang mengedepankan prinsip musyawarah, keadilan, dan kepastian hukum.

Keberhasilan tersebut tercapai dalam sidang sengketa konsumen Nomor 053/B/BPSKWKP1.BTN/XII/2025 yang diselenggarakan pada Senin, 15 Desember 2025. Perkara ini mempertemukan Ika Sri Suyati selaku pemohon, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, melawan salah satu perusahaan pengembang di wilayah Kota Tangerang Selatan, PT Duta Purasi Lestari Sentosa, selaku termohon.

Pada awalnya, sengketa ini direncanakan untuk diperiksa melalui mekanisme arbitrase sebagaimana telah disepakati oleh para pihak. Namun demikian, Majelis BPSK Kota Tangerang secara aktif mengedepankan asas kekeluargaan dengan menawarkan upaya perdamaian selama proses persidangan berlangsung. Pendekatan persuasif tersebut akhirnya membuahkan hasil, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara damai.

Dalam kesepakatan perdamaian yang dicapai, pelaku usaha menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana milik konsumen sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam putusan BPSK yang bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Pengawasan Disperindag Provinsi Banten, Dr. Iwan Hermawan, ST., MM., yang mewakili Kepala Disperindag Provinsi Banten H. Babar Suharso, ST., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian sengketa ini mencerminkan peran strategis BPSK sebagai lembaga yang tidak hanya berwenang memutus sengketa konsumen, tetapi juga berfungsi sebagai fasilitator perdamaian antara konsumen dan pelaku usaha.

“Penyelesaian sengketa melalui BPSK memberikan kepastian hukum bagi para pihak, sekaligus menjaga hubungan baik antara konsumen dan pelaku usaha karena prosesnya dilakukan secara cepat, sederhana, dan tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

Putusan perdamaian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mengedepankan dialog, itikad baik, serta penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan, khususnya dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen yang adil dan berkelanjutan di Provinsi Banten.