Tim PPID Disperindag Provinsi Banten Serahkan Laporan Akhir Tahun LPIP ke Komisi Informasi

Tim PPID Disperindag Provinsi Banten Serahkan Laporan Akhir Tahun LPIP ke Komisi Informasi

Serang, 1 April 2026 — Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melaksanakan penyerahan Laporan Pelayanan Informasi Publik (LPIP) Tahun 2025 kepada Komisi Informasi pada Rabu, 1 April 2026.

Penyerahan laporan ini merupakan bentuk komitmen Disperindag Provinsi Banten dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, sekaligus sebagai kewajiban badan publik dalam menyampaikan laporan layanan informasi secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Disperindag Provinsi Banten, Dr. Iwan Hermawan, menyampaikan bahwa penyusunan dan penyerahan LPIP merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Melalui laporan ini, kami berupaya menunjukkan transparansi dan akuntabilitas kinerja pelayanan informasi publik. Kami terus mendorong peningkatan kualitas layanan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Disperindag Provinsi Banten, Dr. Tb. Regiasa Fajar, menambahkan bahwa PPID Disperindag akan terus melakukan evaluasi dan inovasi dalam pengelolaan informasi publik.

“Penyerahan LPIP ini tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat,” ungkapnya.

Dengan diserahkannya laporan ini, Disperindag Provinsi Banten berharap dapat terus memperkuat peran sebagai badan publik yang informatif serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui keterbukaan informasi publik.