Pulihkan Kerugian Hingga Rp5 Miliar, BPSK WKP 1 Banten Tunjukkan Taring di Hari Konsumen Nasional
Tangerang Selatan – Momentum Hari Konsumen Nasional (HARKONAS) dimanfaatkan BPSK Provinsi Banten WKP I Kota Tangerang untuk menunjukkan kinerja konkret. Bertempat di Perumahan Masputing Residence, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Sabtu (18/04/2026), BPSK menyerahkan putusan kepada konsumen dengan total nilai pemulihan kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar.
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa penyelesaian sengketa konsumen tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat wilayah, di antaranya Lurah Kademangan Masduki, Camat Setu Erwin Gemala Putra, Kapolsek Cisauk Setu AKP Dhandy Arsya, S.H., M.H., serta Danramil Serpong Mayor Czi Hernowo. Hadir pula Bedi Humaedi sebagai perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Ketua BPSK Provinsi Banten WKP I Kota Tangerang, Yuniarso, menegaskan bahwa kompleksitas sengketa konsumen menuntut pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga mengedepankan keadilan substantif. Penyelesaian yang dicapai dalam sejumlah perkara menjadi bukti bahwa dialog dan pendekatan persuasif mampu menghadirkan solusi yang menguntungkan semua pihak.
“Terima kasih kepada warga Perumahan Masputing Residence, yang telah
memberikan kepercayaan kepada BPSK Provinsi Banten WKP 1 untuk memfasilitasi
penyelesaian sengketa yang dihadapi. Kepercayaan ini menjadi energi
bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga
integritas lembaga.
Dari penyelesaian tersebut:
• Sebanyak 10 unit perumahan berhasil memperoleh Sertifikat Hak
Milik (SHM);
• Dengan nilai pemulihan kerugian konsumen mencapai kurang
lebih Rp 5 miliar.
Sementara itu, Bedi Humaedi yang pada kesempatan itu mewakili Kepala Disperindag Provinsi Banten Dr. Iwan Hermawan, ST., MM, menyampaikan apresiasi atas kinerja BPSK yang dinilai mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kehadiran BPSK menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen.
“Kami dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten mengapresiasi langkah BPSK yang telah menyelesaikan sengketa konsumen secara konkret hingga memberikan pemulihan kerugian kepada masyarakat. Ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya.
Tiki, salah satu konsumen penerima putusan secara terbuka menyampaikan apresiasi atas proses penyelesaian sengketa yang telah ditempuh. Ia menyampaikan terima kasih kepada BPSK Provinsi Banten WKP I Kota Tangerang, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Camat Setu, Lurah Kademangan, serta aparat penegak hukum yang telah membantu hingga proses penyelesaian sengketa tuntas dan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPSK Provinsi Banten WKP I Kota Tangerang yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, transparan, dan tanpa dipungut biaya. Kami juga berterima kasih kepada Kadis Disperindag Banten, Camat, Lurah, dan aparat terkait yang turut mengawal proses ini sampai hak kami benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
Acara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar jargon, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem perdagangan yang sehat dan berkeadilan. Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk lebih berani memperjuangkan haknya ketika mengalami kerugian.
Melalui kegiatan ini, BPSK Provinsi Banten WKP I Kota Tangerang berharap kehadirannya semakin dirasakan sebagai garda terdepan dalam penyelesaian sengketa konsumen yang cepat, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum.