Rapat Pembinaan Tata Naskah Dinas dan Sosialisasi Pergub Banten Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip

Rapat Pembinaan Tata Naskah Dinas dan Sosialisasi Pergub Banten Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip

Serang, 21 April 2026 — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melaksanakan Rapat kegiatan Pembinaan Tata Naskah Dinas dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jadwal Retensi Arsip pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Nusantara, Lantai 2 Kantor Disperindag Provinsi Banten.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Hindun, SE., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman tata naskah dinas yang baik dan benar sebagai bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi serta profesionalisme aparatur sipil negara.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berkompeten di bidangnya, yaitu Hj. Pupu Puspita Sari, SE., M.Si selaku Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi Banten, yang memaparkan materi terkait tata naskah dinas sesuai ketentuan yang berlaku, serta Agustina Mulyanti, S.Ap selaku Arsiparis Ahli Muda dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten yang menyampaikan materi mengenai implementasi jadwal retensi arsip berdasarkan Pergub Banten Nomor 16 Tahun 2025.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Dr. Tb. Regiasa Fajar, SE., M.TP, yang mewakili Kepala Disperindag Provinsi Banten, Dr. Iwan Hermawan, ST., MM. Dalam arahannya, Sekretaris Dinas menyampaikan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian penting dalam mendukung akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah.

Peserta kegiatan terdiri dari pegawai Disperindag Provinsi Banten yang membidangi kearsipan di masing-masing unit kerja. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman serta implementasi tata naskah dinas dan pengelolaan arsip secara tertib, efektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Disperindag Provinsi Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi pemerintahan yang profesional dan akuntabel.